Jelang Nataru, Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Miras



Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras), bertempat di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (19/12/19).



Hal ini dilakukan karena  sesuai Rujukan, UU RI No.36 tahun 2009, tentang kesehatan, Kepres No. 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Peraturan daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol diwilayah Kota Bekasi.



Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kriminalitas hukum diwilayah Kota Bekasi jelang Natal dan Tahun Baru



"Karena kriminalitas pertama berawal dari Miras, maka dari itu kami melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol di Kota Bekasi," Ucap Indarto.



Setidaknya ada kurang lebih 2.347 Botol Barang Sitaan minuman beralkohol yang dimusnahkan dengan berbagai macam merek. (GL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak