Di Nilai Janggal, Iin Utami Pra Peradilan Kasus Penangkapannya



Kota Bekasi - Pengadilan negeri Kota Bekasi melakukan sidang Uji materi Pra Peradilan pertama terkait kasus dugaan penipuaan yang dilakukan Iin Utami di tempat kerjanya kantor Top Gadai, Jumat (13/12/19).



Menurut kuasa hukum Iin Utami, Chandra, S.H, terdapat kejanggalan hukum dalam kasus ini, karena kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjaga pada tanggal 15 Oktober 2019.



“Pelanggaran Hak Asasi Manusia dialami Iin Utami dari penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan polisi melanggar peraturan perundang – undangan,” kata Candra.



Menurut Candra kasus kliennya ini atas tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 374 KUHPidana oleh Ferry Salim Owner Perusahaan Top Gadai yang beralamat di Pakayon, Bekasi Selatan.



“Klien kami dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.6.000.000 dan sempat disekap satu malam di toko tempat kerjanya oleh Owner perusahaan Top Gadai,”kata kuasa hukum.



Alasan kuasa hukum mempraperadilankan kasus ini dengan alasan kiennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak pernah ada penyelidikan dan kasus Iin Utami murni merupakan kasus perdata.



"Karena menurut keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.100/Men/IV/2004 tentang pelaksanaan Kerja Antar Waktu Tertentu merupakan kasus perdata,” tegas candra.



Sementara saat awak media mencoba mengkonfirmasi kasus Iin Utami ke owner Perusahaan Top Gadai,di Pekayon, Bekasi Selatan salah satu pegawainya Feby sebagai penanggungjawab toko menyebutkan saat ini, Ferry Salim pimpinannya sedang ke luar negeri.



“Maaf kami tidak bisa memberikan informasi soal kasus Iin Utami, karena pak Ferry sedang ke luar negeri pulangnya saya juga ga tau,” ucap Feby. (GL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak