Laskar Rakyat Jokowi Beri Masukan Soal Program KS NIK



Kota Bekasi - Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD 2020 telah melarang pemerintah Daerah mengelola sendiri anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).



Hal ini berdampak pada kelanjutan Program Kartu Sehat berbasis Keluarga/ KS NIK di Kota Bekasi padahal Pemerintah Kota Bekasi telah mengganggarkan 389 Milyar dalam pengesahan RAPBD bersama DPRD Kota Bekasi pada tanggal 29 november 2019 yang lalu.



KS NIK sudah menjadi program unggulan Kota Bekasi di bidang kesehatan karena semua warga mendapatkan fasilitas kesehatan gratis tanpa melihat latar belakang ekonomi di RSUD Kota Bekasi dan Rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.



Menyikapi hal tersebut Laskar Rakyat Jokowi selaku Relawan Jokowi menyayangkan dilema tersebut, pasalnya program tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Bekasi.



Menurut Kordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi, Bung Imam atau sering disapa Aweng, Semestinya Pemerintah Pusat mempertimbangkan Kewenangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana dalam UU tersebut Pemerintah Daerah diberikan kewenangan urusan wajib dibidang pelayanan dasar dibidang kesehatan.



"Program KS NIK justru semestinya menjadi percontohan bagi daerah daerah yang  secara finansial sudah dianggap mampu," Ungkap Aweng.



Dirinya meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan kebijakan khusus kepada Pemerintah Kota Bekasi guna melanjutkan program KS NIK di tahun 2020.



"Karena keberadaan program tersebut sangatlah di harapkan oleh seluruh rakyat Kota Bekasi," Harap aweng. (GL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak