Ada Kejangalan Pansus 38, DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Pending Revitalisasi Pasar Jatiasih






BEKASI - Persoalan pungli  Pasar Jatiasih sudah masuk ke ranah hukum yaitu polres Bekasi atas oelimpahan dari Bareskim  dan sampai sekarang belum selesai.



Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz Meminta segala bentuk transaksi terkait revitalisasi pasar jatiasih, agar ditunda karena masih proses hukum berjalan.



"Hal Tersebut disampaikan Saat menerima Ketua IFC(Indonesia Fight Coruption) Intan Sari Geny, dan Direktur Utama PT. Gakipeo "Hesron Sitepu di ruang Komisi III DPRD Kota Bekasi Pada Kamis(7/11/2019) Melaporkan Dugaan adanya Pungli dan Gratifikasi dan Mendesak DPRD Bekasi agar Mengevaluasi Hasil Rekomendasi Pansus 38 khususnya untuk pasar jatiasih.



Dalam pertemuan tersebut selain Ketua Komisi III, hadir juga ketua Komisi I yang membidangi investasi dan perizinan" Abdul Rojak dan Ketua Komisi II Arif Rahman Hakim juga serta beberapa Anggota lainya.





"Abdul Muin Menambahkan setelah mendengar dari pihak PT.Gakipeo yang telah melayangkan Gugatan Ke PTUN Bandung, terkait pihaknya mengaku masih memiliki kerjasama MOU dan MOA dengan Pemerintah Daerah dalam mengelolah Pasar Jatiasih hingga tahun 2021.



Tadi kita sudah mendengarkan baik dari ketua IFC yang telah melaporkan dugaan adanya pungli dan gratifikasi,lalu dari Pa Hesron juga sudah menyampaikan panjang lebar Kronologis Tanah Pasar Jatiasih hingga pihaknya mendapatkan pihaknya untuk mengelolah pasar tersebut,



Makanya kami komisi I,II,III bersepakat meminta agar aktivitas transaksi kios segala macam agar di pending dulu hingga jelas hasil proses hukum yang sedang berjalan, dan pedagang biarkan berjualan di pasar itu," tegasnya.



Senada dikatakan Ketua Komisi I Abdul Rojak bahwa pihaknya menginginkan semua proses investasi di kota Bekasi berjalan dengan sesuai dengan aturan dan persoalan pasar jatiasih pihaknya juga akan memanggil pengembang dan pedagang termasuk Dinas Perdagangan dan mantan Kadis.



"Kami harus juga tahu proses investasi pengelolaan pasar jatiasih seperti apa, bagaimana proses lelangnya kami juga perlu croscek.



Sementara itu Ketua IFC Intan Sari Geny S.H Mendesak agar DPRD Kota Bekasi mengevaluasi hasil rekomendasi pansus 38 khususnya untuk pasar Jatiasih karena terkesan dipaksakan.



"Pansus itu cuma 10 hari bekerja dan juga tidak memberi ruang dan kesempatan kepada pihak-pihak yang mengetahui indikasi adanya kecurangan dan pelanggaran proses revitalisasi untuk di dengar," kata Intan.



Lebih lanjutnya ia menjelaskan, bahwa ia tidak di berikan kesempatan untuk menjelaskan laporan dari pendagang maka itu ia meminta DPRD Kota Bekasi agar evaluasi hasil rekomendasi pansus.



"Kami tidak beri kesempatan-kesempatan untuk menjelaskan temuan-temuan kami berdasarkan laporan dari pedagang, maka itu kami minta DPRD Agar mengevaluasi hasil rekomendasi Pansus 38 khususnya Pasar Jatiasih," tegasnya IFC.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak