Soal Bullying Sekolah Al Azhar Sumarecon, Aries Merdeka : Pihak sekolah Bisa Dipidana!



Kota Bekasi - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait angkat bicara soal kasus dugaan pengeroyokan dan pembullyan yang dialami oleh P siswa SMP Al Azhar Sumarecon Bekasi.



Menurut Aries kasus pengeroyokan dan pembullyan yang dialami oleh P merupakan pelanggaran hukum pidana.



"Kalau mengacu pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pihak sekolah harus bertanggungjawab dan bukan anaknya yang dicari kesalahan," kata dia, Senin (06/01/20).



Aries juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban bahwa bukan satu dua kali mengalami tindakan kekerasan dan bully, mengenai hal tersebut Aries memberikan pernyataan tegas.



"Itu tindak pidana, pihak sekolah yang membiarkan bisa dipidana dengan hukuman lima tahun penjara," kata dia.



Dijelaskan Aries yang pihak sekolah yang dimaksud adalah kepala sekolah. "Bukan murid yang dihukum tapi pihak sekolah yang dihukum," tegasnya.



Apalagi, menurut Aries dalam kasus ini korban yang mengalami pembullyan dan pengeroyokan malah dikeluarkan.



"Ini jadi aneh, sebab sekolah itu mesti melakukan pembinaan, terkait skor dan nilai itu sebagai alat ukurnya bukan malah dikelurkan," ujarnya. (GL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak