Kota Bekasi - Diawali perundingan alot sampai malam hari, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4.589.708.
Kenaikan itu merupakan usul awal pemerintah Kota Bekasi ketika menemui serikat buruh beberapa waktu silam. Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15 persen.
Perwakilan serikat buruh, Rudolf mengatakan, kesepakatan kenaikan UMK Bekasi 2020 dicapai melalui voting dengan total 15 suara pemerintah dan akademisi.
"Tiga di antaranya dari serikat buruh sepakat kenaikan upah 8,51 persen," ucap Rudolf, Kamis (14/11/19).
Dirinya bersama para buruh akhirnya menyepakati kenaikan upah UMK menjadi Rp 4.589.708 atau naik 8,51%.
"Kami menerima ya untuk angka kenaikan 8,51 itu. Kami terima," ujar Rudolf.
Kesepakatan ini akan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk ditetapkan paling lambat pada 21 November 2019. (GL)
Tags
Daerah