Kuasa Hukum Bingung Soal Proses Hukum Super Cepat Di Kota Bekasi



Kota Bekasi - Sidang kedua Praperadilan Pemohon Tersangka Iin Utami di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di gelar dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (Polres Metro Bekasi Kota), Senin (16/12/19).



Sidang tersebut dihadiri oleh Termohon Kompol I Made Suweta yang juga menjabat Kapolsek Pondok Gede, Iptu Sentot Trihandoko, Deni, SH, Bripka Ervina Tri, Brigadir Hadi Hermawan.



Seusai menghadiri sidang, Kuasa Hukum Iin Utami, Candra, SH, bingung karena pihak penyidik polres belum mampu membedakan antara penyidik dan penyelidikan.



Karena menurutnya, penyelidik sesuai pasal 1 angka 5 penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara diatur dalam Undang - undang ini.



"Artinya bukti permulaan polisi harus melakukan penyelidikan juga terhadap 3 orang saksi yaitu Asyfa Octasharani, Muhamad Rafli Alfajar dan Joni Anifa mereka inilah yang seharusnya sebagai tersangka utama, bukan Iin Utami," tegasnya.



Chandra pun menilai profesional kinerja kepolisian terutama Polres Metro Bekasi Kota dipertanyakan. Pasalnya hanya dalam hitungan satu hari proses hukum yang dijalani kliennya dari proses pemanggilan, penyelidikan dan penahanan dilakukan super kilat.



"Hanya satu hari saja klien kami haknya diabaikan  sebagai WNI, klien kami merasa hak hukumnya  tidak dihormati, dalam satu hari tiga surat pemanggilan, perintah penangkapan dan perintah penahanan," tegasnya.



Sementara Termohon dari Polrestro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta mengatakan kepada awak media untuk meminta konfirmasinya ke Humas Polrestro Bekasi Kota." Silahkan ke Humas Polres biar satu pintu saja," ucapnya singkat usai sidang. (GL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak