Praktisi Hukum Sesalkan Timsel KPU Kabupaten Disusupi Oknum Bermasalah

Praktis Hukum sekaligus Ketum KIRAB, Indra Buana Tanjung, SH

KabarMania.com, Medan - Praktisi hukum yang juga Ketua Umum (Ketum) Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB), Indra Buana Tanjung, SH, menyesalkan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi terindikasi disusupi oknum bermasalah.

Statemen itu diutarakan Indra (panggilan akrab Indra Buana Tanjung, SH), Jum'at (24/11)  sekira pukul 10.45 Wib di Medan, Ketum KIRAB tersebut menyebut salah satu oknum Timsel, Yulhasni yang pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Yulhasni tercatat merupakan salah satu yang pernah dijatuhi sanksi dari DKPP, terhadap 12 (dua belas) Penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumatera Utara. Sanksi kepada 12 oknum dalam bentuk yang berbeda - beda.

Bahwa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Yulhasni adalah peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, jelas Indra.

Meskipun pada waktu itu, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU, sehingga hak dan kewajiban sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.

Atas sanksi yang pernah dijatuhkan DKPP tersebut, Indra menilai dan menyesalkan kecerobohon KPU RI,  telah meloloskan Yulhasni sebagai salah seorang Timsel KPU Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Oknum Timsel yang telah terbukti pernah melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2019, mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI, kita khawatir oknum tersebut akan mempengaruhi keputusan yang tidak adil sebagaimana prinsip dan esensi demokrasi itu sendiri.

Indra Buana Tanjung, SH, yang juga selaku Wakil Ketua Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU), menaruh curiga dan mewanti - wanti, jangan - jangan kondisi ini merupakan adanya indikasi titipan dari berbagai pihak.

Pihak - pihak dimaksud, mungkin sedang beradu kekuatan secara politis untuk menempatkan orang-orangnya, sehingga independensi Timsel KPU Sumut yang notabene adalah perpanjang tangan KPU RI dalam menseleksi Komisioner KPUD Sumut yang berintegritas, akhirnya terkontaminasi dengan masih diloloskan oknum, walaupun pernah bermasalah dalam menjalankan tugasnya.

Diketahui bahwa sanksi yang diberikan DKPP kepada Yulhasni terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, prinsip adil dan huruf d, prinsip akuntabel, ayat (3) huruf f, prinsip professional, huruf g, prinsip efektif dan huruf h, prinsip efisien juncto Pasal 10 huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf e dan dan juncto Pasal 16 huruf e juncto Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam setiap kesempatan saya serukan, " kembalikan kedaulatan ke tangan rakyat ", kita sangat berharap netralitas TNI, POLRI dan ASN dapat diimplementasikan pada ajang pesta Demokrasi 2024 mendatang, tutur Indra. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak