Sering Dibaca

Pembangunan Pagar Pembatas Di Komplek Ruko Graha Terminal Kisaran Diduga Ilegal

Pembangunan Pagar Pembatas di area eks PT. BSP tanpa Plank Kegiatan, diduga ilegal.

KabarMania.com, Asahan - Beberapa hari terakhir, heboh adanya kegiatan pembangunan Pagar Pembatas di area eks PT. BSP (Bakrie Sumatera Plantation), komplek Ruko Graha Terminal Kisaran menjadi perhatian banyak pihak.

Informasi yang berkembang tersebut, langsung dicek kru media ini ke lokasi, Senin (7/8) sekira pukul 15.55 WIB. Ternyata benar ada kegiatan pembangunan Pagar Pembatas di sana.



Salah seorang pekerja yang ditemui kru media ini, Sanjaya yang mengaku pekerja proyek mengatakan kalau kami hanya pekerja, tentang kegiatan ini tanyakan sama Pak Andi, dia di sana Pak, hunjuk Sanjaya yang mengaku asal Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Sanjaya menambahkan tembok pembatas akan dibangun panjang sesuai perintah Andi, dengan tinggi pagar 60 centimeter. Selanjutnya kru mencari keberadaan Andi hingga berputar - putar area, namun Andi tidak ditemukan.

Salah seorang warga Kota Kisaran menunjuk Hamparan area eks Kebun PT. BSP, yang kemungkinan bakal dibangun Pagar Pembatas.


Kemudian sekira pukul 16. 15 WIB, via WA, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan pagar pembatas dipertanyakan kru media ini kepada Bupati Asahan, H. Surya, Bsc.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Pak Bupati Asahan, apakah Pak Bupati ada memberikan ijin " pagar pembatas ", di area eks Kebun PT. BSP (Bakrie Sumatera Plantation), yang berlokasi di Komplek Ruko Graha Terminal Kisaran kepada pihak tertentu sa'at ini?


Sampai berita ini disiarkan, keberadaan Andi belum ditemukan, sementara  Bupati Asahan, H. Surya, Bsc juga belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak