Kepolisian Sektor Bandar Pulau Serius Sikat Peredaran Sabu

Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto

KabarMania.com, Asahan - Personel Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, seminggu lalu, Rabu (14/6), berhasil mengamankan 4 (empat) orang terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu dari Perkebunan Karet Bridgeston, Dusun I, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.

Kronologis, awalanya Tim Opsnal Polsek Badar Pulau mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Perkebunan Karet Bridgeston Dusun I, melihat seorang pria membawa narkotika jenis sabu - sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal melaporkan kepada Kanit Reskrim, Ipda Azwan F Batubara dan juga kepada Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto.

Kemudian Kapolsek Bandar Pulau memerintahkan Kanit Reskrim agar Tim Opsnal melakukan Penyelidikan, lalu Kanit Reskrim meneruskan Perintah tersebut kepada Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Yogi. Beserta Anggota Tim,  Yogi berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Melihat polisi datang pria yang dicurigai (Dede Amin alias Dede) melempar satu bungkus rokok Mansion ke semak - semak, atas peristiwa tersebut, Petugas curiga dan meminta kepada Dede untuk mengambil bungkus rokok itu, setelah diambil, didalam bungkus rokok Mansion itu, ada 6 (enam) batang rokok dan 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu - sabu.


Polisi juga memeriksa Handphone Android merek Vivo warna ungu yang ada pada Dede. Setelah diinterogasi, Dede mengaku bahwa Handphone Android digunakan sebagai alat komunikasi penghubung ke penjual dan pembeli sabu. Defe mengaku sabu - sabu dibelinya dari Andi.

Polisi lalu menemukan uang kertas senilai 2 (dua) ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar, Satu Unit Sepeda Motor Type Honda merk Supra X 125 warna Hitam dengan No. Pol : BK 6661 LU yang digunakan olehnya sebagai alat transportasi.

Berbekal informasi dari Dede, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Beni Azhar alias Beni di rumahnya di Pondok Bridgeston, Dusun III, Desa Aek Tarum, setiba di lokasi, Tim melakukan penangkapan di dalam Pondok tersebut, ditemukan ada 4 (empat) orang yang sedang berkumpul di ruang tamu.

Pertama diamankan bernama Yuda, sa'at itu Andi mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Perugas, sementara Beni dan Yudi alias Telolet, masing - masing warga Dusun III, Desa Aek Tarum tetap berada ditempat, terang AKP Surianto.

Di lokasi ditemukan tas kecil berwarna biru, posisinya di samping Beni, ditanya " ini Tas Siapa "?, dijawab oleh Beni bukan tas saya, selanjutnya Andi ditanya, dia mengakui tas tersebut miliknya. setelah di cek oleh Tim Opsnal, isi dari dalam Tas yang disaksikan oleh Andi dan 3 Rekannya, ditemukan sesuai Barang Bukti di TKP.

Dalam hal ini Andi mengakui bahwa tas tersebut miliknya, yang mana salah satu barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu - sabu  dalam tas tersebut, akan dijual Andi dan sebagian telah dipakai oleh Andi beserta Beni dan Yuda sementara Yudi alias Telolet diakui oleh Andi, Beni dan Yuda hanya duduk - duduk saja, tidak memakai barang haram tersebut.

Selanjutnya berdasarkan keterangan Andi, Beni, dan Yuda, mereka mengakui telah memakai narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam tas sebanyak 7 (tujuh) gram berdasarkan keterangan Andi yang dibagi olehnya kepada Beni dan Yuda, keduanya mengakui telah memakai dengan menggunakan alat hisap dari botol kaca yang dipakai oleh Andi dan Yuda.

Sementara Beni menggunakan alat hisap dari botol Lasegar, memang kedua alat tersebut ditemukan di dalam ruang kamar yang tidak memiliki pintu dan terlihat dekat dari tempat duduk Beni. Yuda mengaku membeli sabu tersebut dengan harga 100 ribu kepada Andi, yang mana uang tersebut diterima oleh Andi.

namun uang penjualan itu digunakan untuk membeli minuman tuak, yang mana sisa uang sebesar 59 ribu dan itu dibenarkan oleh Andi, sisa uang tersebut berada di dalam kantong celana miliknya sebesar 57 ribu dan 2 ribu berada di dalam tas kecil warna biru miliknya, tegas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Opsnal mengamankan satu buah tas kecil berwarna biru berisikan, 1 (satu) buah plastik klip besar, berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah Alat Hisap dari Botol Lasegar, 1 buah alat hisap dari botol kaca yang terangkai dengan botol kaca berupa pipet plastik dan pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik.

Sebuah plastik klip besar yang berisikan plastik klip besar kosong sebanyak 32 Lembar, 1 buah plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong sebanyak 65 lembar, 1 buah hunting kecil warna gagang hitam, satu buah jarum suntik, 1 buah kompeng berwarna merah, 17 sedotan pipet, 12 buah pipet berwarna putih dan berwarna putih bergaris merah membentuk skop, 2 buah mancis warna merah dan warna kuning.

Dua buah handphone android merek Redmi warna hitam dan handphone Nokia kecil warna hitam, satu buah timbangan elektrik berwana silver, uang sebanyak Rp. 59.000,- ( Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000, satu lembar uang Rp. 5.000, satu lembar uang Rp. 2.000 dan 2 Lembar Rp. 1000, sebut Kapolsek. 

Terpisah, Dandim 0208, Letkol Inf. Franki Susanto, SE, Senin (26/6) sekira pukul 20.28 WIB via pesan singkat wa menyampaikan bahwa " Kodim sudah berantas 2 (dua) bandar narkoba sabu di Bandar Pulau dalam 2 (dua) minggu terakhir ". (KBM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak