Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pengguna Narkoba di Center Poin



Kota Bekasi - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kota menangkap sejumlah orang yang tertangkap menggunakan narkoba. Para Tersangka ditangkap saat menggunakan barang haram itu di apartemen Center Poin, Jalan A. Yani, pada Minggu (22/12/12) pukul 01:00 Dinihari.



Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 3 tersangka yaitu Cahyo Kurniawan (BB 0,2 gram sisa pakai, urine positif Methampetamine dan THC), Reza Andrian (BB Nihil urine positif Meth), Bayu Kurniawan (BB Nihil urine po.



Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Suwolo Seto mengatakan penangkapan tersebut diawali dengan penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial EG yang kemudian berhasil menangkap penjualnya.



"Pelaku berinisial K (37) ditangkap pada malam harinya dengan barang bukti 2 klip bening diduga sabu dan satu (1) linting ganja, Minggu 22 Desember pukul 21:00 wib," Ungkap Suwolo Seto.



Dirinya menambahkan pihaknya masih terus mendalami jaringan narkoba ini dan sedang mengejar dua orang tersangka lain yang kini masih diburu polisi.



"Kami sedang mengembangkan kasus ini, untuk para tersangka terancam pasal 112 ayat (1) dan 114 KUHP dengan ancaman  hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara," Ungkap Wakasat Narkoba Suwolo Seto.



Ketika ditanya ada anggota Partai dan Ormas yang tertangkap saat penggerebekan, Suwolo Seto langsung membantah dan berdalih para tersangka bekerja sebagai pegawai swasta.



”Para pelaku merupakan pegawai swasta, tidak ada kader Partai maupun ormas di Kota Bekasi,” kata dia dalam siaran persnya. (GL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak