Ikut PKM Tahun 2023 Bisa Dapat SKS, Bebas Skripsi dan Didanai Jutaan Rupiah, Berikut Buku Panduannya

Sumber: Youtube Marzuki Dr.techn. 

Program Kreativitas Mahasiswa atau PKM kembali di buka pada tahun 2023 berikut ini merupakan penjelasan terkait program PKM, pada akhir artikel ini ada link untuk mendownload buku Panduan PKM Lengkap Tahun 2023

Kemendikbud-Ristek telah mengumumkan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM). Ini merupakan inisiatif dari pemerintah yang didedikasikan untuk memberikan Mahasiswa kesempatan untuk mengambil pelajaran yang berguna untuk mempersiapkan mereka masuk ke dunia kerja dan usaha. Ini memberi Mahasiswa kesempatan untuk memilih bidang studi yang berminat. Kebijakan ini selaras dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, terutama pada Pasal 18 yang menjelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilakukan.

1. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada Perguruan Tinggi
sesuai masa dan beban belajar; dan
2. mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa
dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Dalam buku Panduan PKM 2023 menjelaskan apabila suatu proposal dinyatakan lolos penilaian tahap 1, maka
dapat dikonversi setara 1-2 sks. Apabila selanjutnya proposal tersebut dinyatakan lolos
pendanaan tetapi tidak lolos PIMNAS, maka mendapatkan tambahan konversi setara 3-5 sks,
sehingga totalnya dapat dikonversi secara kumulatif setara 4-7 sks. Apabila selanjutnya
proposal tersebut dinyatakan lolos pendanaan dan lolos PIMNAS, maka mahasiswa bisa
mendapatkan tambahan konversi setara 2-3 sks, sehingga secara kumulatif setara 6-10 sks.

Pemenuhan capaian pembelajaran (learning outcome) dan curahan waktu pembelajaran
(learning hour) dapat mengacu pada catatan harian (logbook) yang telah diunggah di
Simbelmawa, format pada lampiran 3. Perguruan Tinggi (PT) diberi kebebasan dalam menentukan jumlah konversi sks dan konversi mata kuliah yang sesuai dengan bidang PKM, misalnya mata kuliah Metodologi Penelitian,
Kewirausahaan, Kuliah Kerja Nyata, Kerja Praktik, Kerja Lapangan, Praktik Lapangan, dan
Tugas Akhir. PT juga diberi kebebasan mengkonversi ke mata kuliah lain yang sesuai dengan
kurikulum masing-masing PT, termasuk jumlah penyetaraan sks. Apabila PT belum dapat
melaksanakan konversi mata kuliah, maka bidang PKM dapat diwujudkan dalam bentuk Surat

Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Bentuk dan format SKPI diserahkan pada masing-
masing PT.

Kriteria Peserta

PKM diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma 3 (D3); Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1) di seluruh PT di bawah Kemendikbud-Ristek yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PDDikti) melalui penyediaan dana yang bersifat kompetitif, akuntabel dan transparan.

Kelompok PKM yang mendapatkan pendanaan juga wajib membuat luaran berupa akun media sosial PKM yang dibuat khusus oleh kelompok PKM dengan nama akun yang terkait dengan topik PKM. Akun tersebut diisi dengan konten edukasi topik PKM (Video, Gambar, dan lain lain) untuk menunjang publikasi dan/atau promosi pelaksanaan atau hasil kegiatan PKM. Media sosial yang dapat dipilih minimum satu dari Instagram, Tiktok, Facebook, atau Youtube dengan pendanaan maksimum Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk seluruh unggahan (postingan) yang diberi adsense (ads) dan disarankan jadwal pengiklanan dilakukan secara serentak oleh kelompok pelaksana PKM. Selain postingan wajib yang diberi adsense (ads),kelompok PKM juga disarankan membuat postingan reguler yang dapat dilakukan secara harian atau mingguan.

Pendanaan PKM 8 Bidang
Proposal yang lolos dari standar nilai yang ditetapkan (passing grade) akan didanai oleh
Belmawa sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Perguruan Tinggi wajib memberikan tambahan pendanaan pada proposal yang lolos dengan jumlah pendanaan maksimum sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam bentuk in cash atau in kind. Selain itu dapat juga memperoleh tambahan pendanaan dari instansi lain dengan jumlah pendanaan maksimum sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam bentuk in cash atau in kind. Dana tambahan wajib dari Perguruan Tinggi dan dana tambahan dari instansi lain (jika ada) harus dimasukkan dalam proposal. Perguruan Tinggi wajib memberitahukan dana tambahan tersebut kepada Belmawa dalam bentuk surat.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak