Dibakar Cemburu, Istri Bersama Orang Bayaran Siram Air Keras Ke Suami

Tiga pelaku penganiaya berat terhadap M. Irsyad sudah ditangkap polisi.

KabarMania.com, Asahan - Kasus penganiayaan berat disertai  penyiraman air keras yang dialami korban, M. Irsyad (47) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan berhasil diungkap Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku yang diantaranya berinisial L.J (45) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang nota bene merupakan istri dari korban.

Dua pelaku lainnya diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial N (48) warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan serta seorang laki - laki berinisial H.P.T alias Dian (40) warga Wonosari, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Ramadhani, Selasa (4/1) siang di Mapolres Asahan menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang tak lain adalah anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya (M. Irsyad, red).

Sepeda motor yang ikut menjadi barang bukti kasus ini.

Bermula sa'at adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orang tuannya, di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orang tuanya ada masalah.

Sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), pada sa'at di jalan, adik pelapor berkata " Ayah di pukuli orang ". Kemudian di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah dikarenakan tersiram cairan air keras. selanjutnya pelapor bersama adiknya membawanya ke Rumah Sakit Umum (RSU) di kota Kisaran untuk berobat.

Di perjalanan, supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah disiram air keras oleh pelaku.

Berdasarkan laporan, korban yang mengalami luka berat/luka bakar,  personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian.

Pada Senin tanggal 3 Januari 2022, korban, M. Irsyad beserta Istrinya, berinisial L.J kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman, ketika dilakukan interogasi terhadap L.J, dia mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri.

Dalam aksinya, L.J bersama pelaku lain, berinisal N dan seorang laki - laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang di berikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada laki - laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut, ujar Kasatreskrim.

Beberapa barang bukti lainnya.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek. Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki - laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan sebagai eksekutor penyiraman air keras. Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pelaku L.J nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri siri / menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Pelaku L.J dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku H.P.T alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah botol minuman bir hitam guines, 1 (satu) buah jaket warna orange, 1 (satu) buah kaos warna merah hati, 4 (empat) unit Hp, jelas Kasatreskrim. (KBM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak